(1)
Upaya pengelolaan lingkungan yang ditujukan untuk mencegah dan atau
memperkecil dampak negatif yang dapat timbul dari kegiatan produksi dan
jasa di berbagai sektor industri belum berjalan secara terencana.
(2)
Biaya pengolahan dan pembuangan limbah semakin mahal dan dana
pembangunan, pemeliharaan fasilitas bangunan air limbah yang terbatas,
menyebabkan perusahaan enggan menginvestasikan dananya untuk pencegahan
kerusakan lingkungan, dan anggapan bahwa biaya untuk membuat unit IPAL
merupakan beban biaya yang besar yang dapat mengurangi keuntungan
perusahaan.
(3)
Tingkat pencemaran baik kualitas maupun kuantitas semakin meningkat,
akibat perkembangan penduduk dan ekonomi, termasuk industri di sepanjang
sungai yang tidak melakukan pengelolaan air limbah industrinya secara
optimal.
(4)
Perilaku sosial masyarakat dalam hubungan dengan industri memandang
bahwa sumber pencemaran di sungai adalah berasal dari buangan industri,
akibatnya isu lingkungan sering dijadikan sumber konflik untuk
melakukan tuntutan kepada industri berupa perbaikan lingkungan,
pengendalian pencemaran, pengadaan sarana dan prasarana yang rusak
akibat kegiatan industri.
(5)
Adanya Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air nomor: 82 Tahun 2001, meliputi standar
lingkungan, ambang batas pencemaran yang diperbolehkan, izin pembuangan
limbah cair, penetapan sanksi administrasi maupun pidana belum dapat
menggugah industri untuk melakukan pengelolaan air limbah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar