2013-05-10

permasalahan pencemaran limbah

permasalahan pencemaran limbah diidentifikasikan sebagai berikut:
 
(1) Upaya  pengelolaan lingkungan yang ditujukan untuk mencegah dan atau memperkecil     dampak negatif yang dapat timbul dari kegiatan produksi dan jasa di berbagai sektor industri belum berjalan secara terencana.

(2) Biaya pengolahan dan pembuangan limbah semakin mahal  dan  dana pembangunan, pemeliharaan fasilitas bangunan air limbah yang terbatas, menyebabkan perusahaan enggan menginvestasikan dananya untuk pencegahan kerusakan lingkungan, dan anggapan bahwa biaya untuk  membuat unit IPAL merupakan beban biaya yang besar yang dapat mengurangi keuntungan perusahaan.

(3) Tingkat pencemaran baik kualitas maupun kuantitas semakin meningkat, akibat perkembangan penduduk dan ekonomi, termasuk industri di sepanjang sungai yang tidak melakukan pengelolaan air limbah industrinya secara optimal.

(4) Perilaku sosial masyarakat dalam hubungan dengan industri memandang bahwa sumber pencemaran di sungai adalah berasal dari buangan industri, akibatnya isu lingkungan sering dijadikan  sumber konflik untuk melakukan tuntutan kepada industri berupa perbaikan lingkungan, pengendalian pencemaran, pengadaan sarana dan prasarana yang rusak akibat kegiatan industri.

(5) Adanya Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian  pencemaran air nomor: 82 Tahun 2001, meliputi standar lingkungan, ambang batas pencemaran yang diperbolehkan, izin pembuangan limbah cair, penetapan sanksi administrasi maupun pidana belum dapat menggugah industri untuk melakukan pengelolaan air limbah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar